Pengertian / Definisi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Pengertian
Koperasi
Pengertian
koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang
beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi
merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul
mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada
kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan
kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan
sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola.
Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah
rapat anggota.
Koperasi
sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga
bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun
perusahaan negara.
Perbedaan
antara koperasi dan badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut:
- Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah
organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam
melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan
anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada
orang yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan
tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
- Dilihat dari segi tujuan usaha Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
- Dilihat dari segi sikap hubungan usaha Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
- Dilihat dari segi pengelolaan usaha Pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.
Sejarah
Lahirnya Koperasi
Koperasi di gagas oleh Robert Owen (1771-1858), ia menerapkannya di usaha pemintalan kapas. kemudian dilanjutkan pada tahun 1844 di rochdale, inggris. di tahun itulah lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. dan pada tahun 1852 pertumbuhan koperasi sudah mulai terlihat banyak, di inggris saja sudah mencapai 100 unit. dan pada tahun 1862 di bentuklah pusat koperasi pembelian “the cooperative whole sale society” (CWS)
Koperasi di gagas oleh Robert Owen (1771-1858), ia menerapkannya di usaha pemintalan kapas. kemudian dilanjutkan pada tahun 1844 di rochdale, inggris. di tahun itulah lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. dan pada tahun 1852 pertumbuhan koperasi sudah mulai terlihat banyak, di inggris saja sudah mencapai 100 unit. dan pada tahun 1862 di bentuklah pusat koperasi pembelian “the cooperative whole sale society” (CWS)
Pada tahun
1848 koperasi berkembang di jerman. perkembangan tersebut di pelopori oleh
ferdinan lasallen dan fredrich w. raiffesen.. mereka menganjurkan untuk para
petani menyatukan diri untuk membentuk organisasi simpan pinjam.
• 1844 di Rochdale Inggris,
lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di
Inggris sudah mencapai 100 unit.
• 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The
Cooperative Whole Sale Society (CWS).
• 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori
oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
• 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark
dipelopori oleh Herman Schulze.
• 1896 di London terbentuklah ICA (International
Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
Setelah
melalui beberapa rintangan, akhirnya mereka dapat mendirikan
Koperasi dengan pedoman kerja sebagai berikut :
1.
Anggota Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang
2.
Uang simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga.
3.
Usaha Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat agar
tercapai kerjasama yang erat.
4.
Pengurusan Koperasi diselenggarakan oleh anggota
yang dipilih tanpa mendapatkan upah
5.
Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat
Dan pada
tahun 1896 di london terbentuk lah ICA (international cooperative alliance)
dan pada tahun ini koperasi dianggap sebagai suatu gerakan
international.
Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah
koperasi di indonesia bermula pada abad ke 20. yang di abad tersebut,
kamiskinan mulai melanda indonesia, yg di sebabkan oleh kapitalisme di mana
mana. beberapa orang yang hidupnya sederhana dan kemampuan ekonomi terbatas,
terdorong untuk melakukan kerja sama dan mempersatukan diri untuk dirinya
sendiri dan manusia sesamanya. dan akhirnya pada tahun 1895 di leuwiliang di dirikan
koperasi pertama kali
Raden ngabei
ariawiriatmaja, patih purwekerto dan kawan kawan mendirikan bank simpan pinjam
untuk menolong teman sejawatnya para pegawai pribumi untuk melepaskan diri dari
cengkeraman pelepas uang.
Pada zaman
Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
“Perekonomian disusun sebagai usah besama
berdasarkan atas asas kekeluargaan” Pasal 33 ayat 1 UUD 1945.
Bangsa Indonesia sendiri telah lama
mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan, yang dipraktekkan oleh nenek moyang
bangsa Indonesia. Kebiasaan-kebiasaan tersebut, merupakan input untuk Pasal 33
ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi.
Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di
berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa
Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing mungpulung
daerah Jawa Barat, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah
Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan
sosial, dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran
berpribadi dan kekeluargaan. Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat
kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama
disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di
pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.
Adanya kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai
penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia
ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan
perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Sistem ekonomi
kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik
modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan
ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan
mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang
terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di
Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi
Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier,
Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi
Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui
koperasi. Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain,
termasuk Indonesia.
Sejarah kelahiran dan berkembangnya
koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral.
Di barat sendiri koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan
pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar.
Sedangkan di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka
membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan
pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran
antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi, maka berbagai
peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud
mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi
serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Di Indonesia pengenalan koperasi
memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan
Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan
sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres
Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena
koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan,
kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat
tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian
melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling
tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di
Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Ciri utama
perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program
yaitu :
(i) Program pembangunan secara sektoral
seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD;
(ii) Lembaga-lembaga pemerintah dalam
koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan
(iii) Perusahaan baik milik negara maupun
swasta dalam koperasi karyawan.
Pertumbuhan koperasi di Indonesia
sendiri mengalami pasang surut dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara
menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu. Pertumbuhan koperasi
Indonesia yang dipelopori Patih Purwokerto R.Aria Wiriatmadja bergerak pada
bidang simpan pinjam. Akan tetapi untuk memodali kegiatan tersebut beliau
menggunakan uang sendiri dan kas masjid(Djojohadikoesoemo,1940).Setelah beliau
tahu hal itu dilarang ,maka uang kas masjid dikembalikan secara utuh .
Kegiatan koperasi simpan pinjam kemudian dikembangkan
oleh De Wolf Van Westerrode assisten residen Wilayah Purwokerto di Banyumas.
Setelahnya pada tahun 1908 Budi Oetomo berdiri.
Organisasi ini menganjurkan koperasi untuk Rumah Tangga. Begitu pula SDI(Serikat
Dagang Islam) yang mengembangkan koperasi untuk kebutuhan sehari hari.
Pada tahun 1918 K.H. Hasyim Asyari mendirikan koperasi
bernama Syirkatul Inan(SKN) yang beranggotakan 45 orang. Organisasi bertekad
dengan kelahiran koperasi ini sebagai periode “Nahdlatuttijar”.Oleh karena itu
maka 2 tahun kemudian dibentuklah “Komisi Koperasi”yang dipimpin oleh DR.J.H
Boeke untuk meneliti kebutuhan masyarakat Bumi Putera dalam berkoperasi.
Akhirnya DR.J.H Boeke ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yng pertama.
Perkembangan setelah berdirinya Jawatan koperasi tahun 1930,koperasi berkembang
sangat pesat
Secara teoritis sumber kekuatan
koperasi sebagai badan usaha dalam konteks kehidupan perekonomian, dapat
dilihat dari kemampuan untuk menciptakan kekuatan monopoli dengan derajat
monopoli tertentu, ini adalah kekuatan semu dan justru dapat menimbulkan
kerugian bagi anggota masyarakat di luar koperasi. Sumber kekuatan lain adalah
kemampuan memanfaatkan berbagai potensi external yang timbul di sekitar kegiatan
ekonomi para anggotanya. Koperasi juga dapat dilihat sebagai wahana koreksi
oleh masyarakat pelaku ekonomi, baik produsen maupun konsumen, dalam memecahkan
kegagalan pasar dan mengatasi inefisiensi karena ketidaksempurnaan pasar.
Koperasi selain sebagai organisasi
ekonomi juga merupakan organisasi pendidikan dan pada awalnya koperasi maju
ditopang oleh tingkat pendidikan anggota yang memudahkan lahirnya kesadaran dan
tanggung jawab bersama dalam sistem demokrasi dan tumbuhnya kontrol sosial yang
menjadi syarat berlangsungnya pengawasan oleh anggota koperasi. Oleh karena itu
kemajuan koperasi juga didasari oleh tingkat perkembangan pendidikan dari
masyarakat dimana diperlukan koperasi. Pada saat ini masalah pendidikan bukan
lagi hambatan karena rata-rata pendidikan penduduk dimana telah meningkat.
Bahkan teknologi informasi telah turut mendidik masyarakat, meskipun juga ada
dampak negatifnya.
Sampai dengan bulan November 2008,
jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 117.600 unit lebih.
Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil.
Pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat
program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama dan tidak mudah ke
luar dari kungkungan pengalaman tersebut. Struktur organisasi koperasi
Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur
dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang efektif
nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang
menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini
dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang
berkembang dengan globalisasi.
“Pendidikan dan peningkatan teknologi menjadi kunci
untuk meningkatkan kekuatan koperasi (pengembangan SDM)”.
Dengan adanya peningkatan teknologi
tersebut, apalagi di era globlisasi teknologi ini, kegiatan kopersi semakin
lebih mudah. Para anggotanya bisa melakukan transaksi secara/via Online dengan
bantuan berbagai software yg mendukun kegiatan transaksi itu sendiri.
Bukan itu saja, koperasi itu sendiri semakin mudah saja untuk memperluas
jaringannya. Dengan begitu Perkembangan koperasi di Indonesia semakin pesat dan
menjalar sampai ke pedesaan. Dengan begitu akan tercapai cita-cita Koperasi dan
bangsa Indonesia, yakni mensejahterahkan anggota pada khususnya dan
mensejahterakan masyarakat pada umumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar